Persyaratan Pembatalan Nikah

Mahkamah Syar'iyah Simpang Tiga Redelong — Informasi Resmi Kelengkapan Dokumen Perkara

Perkawinan Mahkamah Syar'iyah Simpang Tiga Redelong

Pembatalan Nikah

Gugatan pembatalan perkawinan karena terdapat halangan syar'i, pemalsuan identitas, atau penipuan.

Dokumen yang Wajib Dilengkapi:

  1. Kutipan Akta Nikah yang ingin dibatalkan (Asli/Fotokopi) Dilegalisir Kantor Pos
  2. Bukti pendukung adanya halangan perkawinan atau penipuan
  3. Fotokopi KK Penggugat (Dilegalisir Kantor Pos)
  4. Fotokopi KTP Penggugat (Dilegalisir Kantor Pos)
  5. Surat Gugatan Pembatalan Nikah
Download PDF Persyaratan Dokumen resmi Mahkamah Syar'iyah Simpang Tiga Redelong