Perkawinan
Mahkamah Syar'iyah Simpang Tiga Redelong
Izin Poligami
Permohonan izin dari Suami untuk beristri lebih dari satu orang.
Dokumen yang Wajib Dilengkapi:
-
Fotokopi KTP Pemohon, Istri Pertama, dan Calon Istri (Dilegalisir Kantor Pos)
-
Surat Keterangan Penghasilan / Slip Gaji Pemohon
-
Fotocopy Buku Nikah dengan Istri Pertama (Dilegalisir Kantor Pos)
-
Daftar Rincian Harta Bersama dengan Istri Pertama
-
Surat Keterangan Status Calon Istri Reje Kampung/ Fotocopy Akta Cerai Calon Istri
-
Surat Pernyataan Rela Dimadu dari Istri Pertama (Bermaterai 10.000)
-
Surat Pernyataan Sanggup Berlaku Adil (Bermaterai 10.000)
-
Surat Permohonan Izin Poligami
Download PDF Persyaratan
Dokumen resmi Mahkamah Syar'iyah Simpang Tiga Redelong