Persyaratan Izin Poligami

Mahkamah Syar'iyah Simpang Tiga Redelong — Informasi Resmi Kelengkapan Dokumen Perkara

Perkawinan Mahkamah Syar'iyah Simpang Tiga Redelong

Izin Poligami

Permohonan izin dari Suami untuk beristri lebih dari satu orang.

Dokumen yang Wajib Dilengkapi:

  1. Fotokopi KTP Pemohon, Istri Pertama, dan Calon Istri (Dilegalisir Kantor Pos)
  2. Surat Keterangan Penghasilan / Slip Gaji Pemohon
  3. Fotocopy Buku Nikah dengan Istri Pertama (Dilegalisir Kantor Pos)
  4. Daftar Rincian Harta Bersama dengan Istri Pertama
  5. Surat Keterangan Status Calon Istri Reje Kampung/ Fotocopy Akta Cerai Calon Istri
  6. Surat Pernyataan Rela Dimadu dari Istri Pertama (Bermaterai 10.000)
  7. Surat Pernyataan Sanggup Berlaku Adil (Bermaterai 10.000)
  8. Surat Permohonan Izin Poligami
Download PDF Persyaratan Dokumen resmi Mahkamah Syar'iyah Simpang Tiga Redelong