Perkawinan
Mahkamah Syar'iyah Simpang Tiga Redelong
Dispensasi Nikah
Permohonan izin menikah bagi calon pengantin yang usianya di bawah 19 tahun.
Dokumen yang Wajib Dilengkapi:
-
Fotokopi KTP & Kartu Keluarga (KK) Orang Tua / Wali (Dilegalisir Kantor Pos)
-
Fotokopi KTP dan KK Calon Suami/Istri Anak (Dilegalisir Kantor Pos)
-
Surat Hasil Pemeriksaan Psikolog dari UPTD PPA
-
Surat Penolakan Nikah dari KUA (Model N5)
-
Surat Keterangan Sehat bagi Calon Pengantin dari Dinas Kesehatan
-
Surat Keterangan Assesment Pekerja Sosial/ UPTD PPA
-
Fotokopi Ijazah Terakhir Anak (Dilegalisir Kantor Pos)
-
Fotokopi Akta Kelahiran Anak (Dilegalisir Kantor Pos)
-
Surat Permohonan Dispensasi Nikah (Diajukan oleh Orang Tua/Wali)
Download PDF Persyaratan
Dokumen resmi Mahkamah Syar'iyah Simpang Tiga Redelong