Persyaratan Dispensasi Nikah

Mahkamah Syar'iyah Simpang Tiga Redelong — Informasi Resmi Kelengkapan Dokumen Perkara

Perkawinan Mahkamah Syar'iyah Simpang Tiga Redelong

Dispensasi Nikah

Permohonan izin menikah bagi calon pengantin yang usianya di bawah 19 tahun.

Dokumen yang Wajib Dilengkapi:

  1. Fotokopi KTP & Kartu Keluarga (KK) Orang Tua / Wali (Dilegalisir Kantor Pos)
  2. Fotokopi KTP dan KK Calon Suami/Istri Anak (Dilegalisir Kantor Pos)
  3. Surat Hasil Pemeriksaan Psikolog dari UPTD PPA
  4. Surat Penolakan Nikah dari KUA (Model N5)
  5. Surat Keterangan Sehat bagi Calon Pengantin dari Dinas Kesehatan
  6. Surat Keterangan Assesment Pekerja Sosial/ UPTD PPA
  7. Fotokopi Ijazah Terakhir Anak (Dilegalisir Kantor Pos)
  8. Fotokopi Akta Kelahiran Anak (Dilegalisir Kantor Pos)
  9. Surat Permohonan Dispensasi Nikah (Diajukan oleh Orang Tua/Wali)
Download PDF Persyaratan Dokumen resmi Mahkamah Syar'iyah Simpang Tiga Redelong