Persyaratan Gugatan Pembagian Waris

Mahkamah Syar'iyah Simpang Tiga Redelong — Informasi Resmi Kelengkapan Dokumen Perkara

Kewarisan & Harta Mahkamah Syar'iyah Simpang Tiga Redelong

Gugatan Pembagian Waris

Sengketa pembagian harta peninggalan antar ahli waris.

Dokumen yang Wajib Dilengkapi:

  1. Surat Keterangan Kematian Pewaris
  2. Surat Keterangan Penguasaan Harta dari Reje Kampung
  3. Surat Gugatan Pembagian Waris
  4. Silsilah / Bagan Ahli Waris (Diketahui Reje Kampung)
  5. Fotokopi KTP Penggugat
  6. Bukti Kepemilikan Harta Peninggalan (Sertifikat/BPKB/Buku Tabungan)
Download PDF Persyaratan Dokumen resmi Mahkamah Syar'iyah Simpang Tiga Redelong