Persyaratan Cerai Gugat

Mahkamah Syar'iyah Simpang Tiga Redelong — Informasi Resmi Kelengkapan Dokumen Perkara

Perkawinan Mahkamah Syar'iyah Simpang Tiga Redelong

Cerai Gugat

Gugatan perceraian yang diajukan oleh Istri terhadap Suami di Mahkamah Syar'iyah.

Dokumen yang Wajib Dilengkapi:

  1. Buku Nikah / Kutipan Akta Nikah Asli
  2. Fotokopi KTP Penggugat/Istri (Dilegalisir Kantor Pos)
  3. Fotokopi Buku Nikah (Dilegalisir Kantor Pos)
  4. Surat Izin Atasan (Khusus PNS/TNI/Polri/BUMN)
  5. Surat Keterangan Gaib dari Reje Kampung (Jika suami tidak diketahui keberadaannya/Ghoib)
  6. Surat Gugatan
Download PDF Persyaratan Dokumen resmi Mahkamah Syar'iyah Simpang Tiga Redelong