Kewarisan & Harta
Mahkamah Syar'iyah Simpang Tiga Redelong
Penetapan Ahli Waris (P3HP)
Permohonan penetapan porsi dan susunan ahli waris yang sah.
Dokumen yang Wajib Dilengkapi:
-
Fotokopi KTP & KK Pemohon beserta seluruh Ahli Waris (Dilegalisir Kantor Pos)
-
Surat Permohonan Penetapan Ahli Waris
-
Surat Keterangan Ahli Waris dari Reje Kampung (Disahkan Camat)
-
Surat Keterangan Kematian Pewaris dari Keuchik/Catatan Sipil
-
Buku Nikah Pewaris (Bila Pewaris sudah menikah)
Download PDF Persyaratan
Dokumen resmi Mahkamah Syar'iyah Simpang Tiga Redelong