Persyaratan Cerai Talak

Mahkamah Syar'iyah Simpang Tiga Redelong — Informasi Resmi Kelengkapan Dokumen Perkara

Perkawinan Mahkamah Syar'iyah Simpang Tiga Redelong

Cerai Talak

Permohonan ikrar talak yang diajukan oleh Suami terhadap Istri.

Dokumen yang Wajib Dilengkapi:

  1. Buku Nikah / Kutipan Akta Nikah Asli
  2. Fotokopi KTP Pemohon/ Suami (Dilegalisir Kantor Pos)
  3. Surat Izin Atasan (Khusus PNS/TNI/Polri/BUMN)
  4. Fotokopi Buku Nikah (Dilegalisir Kantor Pos)
  5. Surat Permohonan Cerai Talak
Download PDF Persyaratan Dokumen resmi Mahkamah Syar'iyah Simpang Tiga Redelong