Perkawinan
Mahkamah Syar'iyah Simpang Tiga Redelong
Itsbat Nikah
Permohonan pengesahan pernikahan siri atau nikah yang tidak tercatat secara negara.
Dokumen yang Wajib Dilengkapi:
-
Surat Keterangan dari KUA bahwa pernikahan belum tercatat
-
Fotokopi KTP & Kartu Keluarga (KK) Pemohon (Suami & Istri) Dilegalisir Kantor Pos
-
Surat Keterangan Pernah Menikah dari Reje Kampung
-
Surat Permohonan Itsbat Nikah
Download PDF Persyaratan
Dokumen resmi Mahkamah Syar'iyah Simpang Tiga Redelong