Persyaratan Itsbat Nikah

Mahkamah Syar'iyah Simpang Tiga Redelong — Informasi Resmi Kelengkapan Dokumen Perkara

Perkawinan Mahkamah Syar'iyah Simpang Tiga Redelong

Itsbat Nikah

Permohonan pengesahan pernikahan siri atau nikah yang tidak tercatat secara negara.

Dokumen yang Wajib Dilengkapi:

  1. Surat Keterangan dari KUA bahwa pernikahan belum tercatat
  2. Fotokopi KTP & Kartu Keluarga (KK) Pemohon (Suami & Istri) Dilegalisir Kantor Pos
  3. Surat Keterangan Pernah Menikah dari Reje Kampung
  4. Surat Permohonan Itsbat Nikah
Download PDF Persyaratan Dokumen resmi Mahkamah Syar'iyah Simpang Tiga Redelong