Persyaratan Gugatan Harta Bersama (Gono-Gini)

Mahkamah Syar'iyah Kota Subulussalam — Informasi Resmi Kelengkapan Dokumen Perkara

Perkawinan Mahkamah Syar'iyah Kota Subulussalam

Gugatan Harta Bersama (Gono-Gini)

Gugatan pembagian harta yang diperoleh selama masa perkawinan.

Dokumen yang Wajib Dilengkapi:

  1. Bukti Kepemilikan Objek (Sertifikat Tanah, BPKB, Rekening Tabungan, Emas, dll)
  2. Surat Keterangan Penguasaan Objek Sengketa dari Keuchik
  3. Surat Gugatan Harta Bersama (Bermaterai 10.000)
  4. Fotokopi KTP Penggugat
  5. Akta Cerai Asli / Salinan Putusan Cerai
Download PDF Persyaratan Dokumen resmi Mahkamah Syar'iyah Kota Subulussalam