Persyaratan Itsbat Nikah

Mahkamah Syar'iyah Kota Subulussalam — Informasi Resmi Kelengkapan Dokumen Perkara

Perkawinan Mahkamah Syar'iyah Kota Subulussalam

Itsbat Nikah

Permohonan pengesahan pernikahan siri atau nikah yang tidak tercatat secara negara.

Dokumen yang Wajib Dilengkapi:

  1. Surat Keterangan dari KUA bahwa pernikahan belum tercatat
  2. Surat Keterangan Pernah Menikah dari Keuchik/Kepala Desa
  3. Surat Permohonan Isybat Nikah
  4. Fotokopi KTP & Kartu Keluarga (KK) Pemohon (Suami & Istri)
  5. Fotokopi Akta Kelahiran Anak (Jika sudah memiliki anak)
Download PDF Persyaratan Dokumen resmi Mahkamah Syar'iyah Kota Subulussalam