Perkawinan
Mahkamah Syar'iyah Takengon
Pembatalan Nikah
Gugatan pembatalan perkawinan karena terdapat halangan syar'i, pemalsuan identitas, atau penipuan.
Dokumen yang Wajib Dilengkapi:
-
Bukti pendukung adanya halangan perkawinan atau penipuan
-
Fotokopi KK Penggugat
-
Fotokopi KTP Penggugat
-
Surat Gugatan Pembatalan Nikah
-
Kutipan Akta Nikah yang ingin dibatalkan (Asli/Fotokopi)
-
Menyetor Biaya Proses sesuai Aplikasi Ecourt (Bukti Setoran Terlampir)
-
Setiap alat Bukti Persyaratan wajib di Nazegelen (Leges Pos)
Download PDF Persyaratan
Dokumen resmi Mahkamah Syar'iyah Takengon