Persyaratan Gugatan Harta Bersama (Gono-Gini)

Mahkamah Syar'iyah Takengon — Informasi Resmi Kelengkapan Dokumen Perkara

Perkawinan Mahkamah Syar'iyah Takengon

Gugatan Harta Bersama (Gono-Gini)

Gugatan pembagian harta yang diperoleh selama masa perkawinan.

Dokumen yang Wajib Dilengkapi:

  1. Fotokopi KTP Penggugat
  2. Menyetor Biaya Proses sesuai Aplikasi Ecourt (Bukti Setoran Terlampir)
  3. Akta Cerai Asli / Salinan Putusan Cerai
  4. Surat Keterangan Penguasaan Objek Sengketa dari Keuchik
  5. Bukti Kepemilikan Objek (Sertifikat Tanah, BPKB, Rekening Tabungan, Emas, dll)
  6. Surat Gugatan Harta Bersama (Bermaterai 10.000)
  7. Setiap alat Bukti Persyaratan wajib di Nazegelen (Leges Pos)
Download PDF Persyaratan Dokumen resmi Mahkamah Syar'iyah Takengon