Perkawinan
Mahkamah Syar'iyah Takengon
Gugatan Harta Bersama (Gono-Gini)
Gugatan pembagian harta yang diperoleh selama masa perkawinan.
Dokumen yang Wajib Dilengkapi:
-
Fotokopi KTP Penggugat
-
Menyetor Biaya Proses sesuai Aplikasi Ecourt (Bukti Setoran Terlampir)
-
Akta Cerai Asli / Salinan Putusan Cerai
-
Surat Keterangan Penguasaan Objek Sengketa dari Keuchik
-
Bukti Kepemilikan Objek (Sertifikat Tanah, BPKB, Rekening Tabungan, Emas, dll)
-
Surat Gugatan Harta Bersama (Bermaterai 10.000)
-
Setiap alat Bukti Persyaratan wajib di Nazegelen (Leges Pos)
Download PDF Persyaratan
Dokumen resmi Mahkamah Syar'iyah Takengon