Perkawinan
Mahkamah Syar'iyah Takengon
Wali Adhal
Permohonan penetapan wali hakim karena wali nasab menolak/enggan menjadi wali nikah.
Dokumen yang Wajib Dilengkapi:
-
Setiap alat Bukti Persyaratan wajib di Nazegelen (Leges Pos)
-
Surat Keterangan Penolakan Wali dari Keuchik
-
Fotokopi KK Calon Pengantin Wanita
-
Surat Penolakan Wali dari KUA (Model N8)
-
Surat Permohonan Wali Adhal
-
Fotokopi KTP Calon Pengantin Wanita & Calon Suami
-
Menyetor Biaya Proses sesuai Aplikasi Ecourt (Bukti Setoran Terlampir)
Download PDF Persyaratan
Dokumen resmi Mahkamah Syar'iyah Takengon