Persyaratan Pembatalan Nikah

Mahkamah Syar'iyah Singkil — Informasi Resmi Kelengkapan Dokumen Perkara

Perkawinan Mahkamah Syar'iyah Singkil

Pembatalan Nikah

Gugatan pembatalan perkawinan karena terdapat halangan syar'i, pemalsuan identitas, atau penipuan.

Dokumen yang Wajib Dilengkapi:

  1. Asli dan Fotokopi Kutipan Akta Nikah yang ingin dibatalkan dan di nazegelen pada Kantor POS setempat
  2. Fotokopi KK Penggugat dan di nazegelen pada Kantor POS setempat
  3. Surat Gugatan Pembatalan Nikah
  4. Bukti pendukung adanya halangan perkawinan atau penipuan
  5. Fotokopi KTP Penggugat dan di nazegelen pada Kantor POS setempat
Download PDF Persyaratan Dokumen resmi Mahkamah Syar'iyah Singkil