Perkawinan
Mahkamah Syar'iyah Singkil
Pembatalan Nikah
Gugatan pembatalan perkawinan karena terdapat halangan syar'i, pemalsuan identitas, atau penipuan.
Dokumen yang Wajib Dilengkapi:
-
Asli dan Fotokopi Kutipan Akta Nikah yang ingin dibatalkan dan di nazegelen pada Kantor POS setempat
-
Fotokopi KK Penggugat dan di nazegelen pada Kantor POS setempat
-
Surat Gugatan Pembatalan Nikah
-
Bukti pendukung adanya halangan perkawinan atau penipuan
-
Fotokopi KTP Penggugat dan di nazegelen pada Kantor POS setempat
Download PDF Persyaratan
Dokumen resmi Mahkamah Syar'iyah Singkil