Persyaratan Izin Poligami

Mahkamah Syar'iyah Singkil — Informasi Resmi Kelengkapan Dokumen Perkara

Perkawinan Mahkamah Syar'iyah Singkil

Izin Poligami

Permohonan izin dari Suami untuk beristri lebih dari satu orang.

Dokumen yang Wajib Dilengkapi:

  1. Surat Pernyataan Sanggup Berlaku Adil (Bermaterai 10.000)
  2. Fotokopi Kutipan Akta Nikah Istri Pertama dan di nazegelen pada Kantor POS setempat
  3. Fotokopi KTP Pemohon, Istri Pertama, dan Calon Istri dan di nazegelen pada Kantor POS setempat
  4. Surat Permohonan Izin Poligami
  5. Surat izin atasan (bagi ASN (PNS/PPPK), TNI dan POLRI)
  6. Daftar Rincian Harta Bersama dengan Istri Pertama dan di nazegelen pada Kantor POS setempat
  7. Surat Keterangan Status Calon Istri dari Keuchik/KUA dan di nazegelen pada Kantor POS setempat
  8. Surat Keterangan Penghasilan / Slip Gaji Pemohon dan di nazegelen pada Kantor POS setempat
  9. Surat Pernyataan Rela Dimadu dari Istri Pertama (Bermaterai 10.000)
Download PDF Persyaratan Dokumen resmi Mahkamah Syar'iyah Singkil