Perkawinan
Mahkamah Syar'iyah Singkil
Izin Poligami
Permohonan izin dari Suami untuk beristri lebih dari satu orang.
Dokumen yang Wajib Dilengkapi:
-
Surat Pernyataan Sanggup Berlaku Adil (Bermaterai 10.000)
-
Fotokopi Kutipan Akta Nikah Istri Pertama dan di nazegelen pada Kantor POS setempat
-
Fotokopi KTP Pemohon, Istri Pertama, dan Calon Istri dan di nazegelen pada Kantor POS setempat
-
Surat Permohonan Izin Poligami
-
Surat izin atasan (bagi ASN (PNS/PPPK), TNI dan POLRI)
-
Daftar Rincian Harta Bersama dengan Istri Pertama dan di nazegelen pada Kantor POS setempat
-
Surat Keterangan Status Calon Istri dari Keuchik/KUA dan di nazegelen pada Kantor POS setempat
-
Surat Keterangan Penghasilan / Slip Gaji Pemohon dan di nazegelen pada Kantor POS setempat
-
Surat Pernyataan Rela Dimadu dari Istri Pertama (Bermaterai 10.000)
Download PDF Persyaratan
Dokumen resmi Mahkamah Syar'iyah Singkil