Persyaratan Gugatan Harta Bersama (Gono-Gini)

Mahkamah Syar'iyah Singkil — Informasi Resmi Kelengkapan Dokumen Perkara

Perkawinan Mahkamah Syar'iyah Singkil

Gugatan Harta Bersama (Gono-Gini)

Gugatan pembagian harta yang diperoleh selama masa perkawinan.

Dokumen yang Wajib Dilengkapi:

  1. Surat Gugatan Harta Bersama
  2. Fotokopi Bukti Kepemilikan Objek (Sertifikat Tanah, BPKB, Rekening Tabungan, Emas, dll) dan di nazegelen pada Kantor POS setempat
  3. Fotokopi Akta Cerai Asli / Salinan Putusan Cerai dan di nazegelen pada Kantor POS setempat
  4. Fotokopi KTP Penggugat dan di nazegelen pada Kantor POS setempat
  5. Surat Keterangan Penguasaan Objek Sengketa dari Keuchik
Download PDF Persyaratan Dokumen resmi Mahkamah Syar'iyah Singkil