Perkawinan
Mahkamah Syar'iyah Singkil
Gugatan Harta Bersama (Gono-Gini)
Gugatan pembagian harta yang diperoleh selama masa perkawinan.
Dokumen yang Wajib Dilengkapi:
-
Surat Gugatan Harta Bersama
-
Fotokopi Bukti Kepemilikan Objek (Sertifikat Tanah, BPKB, Rekening Tabungan, Emas, dll) dan di nazegelen pada Kantor POS setempat
-
Fotokopi Akta Cerai Asli / Salinan Putusan Cerai dan di nazegelen pada Kantor POS setempat
-
Fotokopi KTP Penggugat dan di nazegelen pada Kantor POS setempat
-
Surat Keterangan Penguasaan Objek Sengketa dari Keuchik
Download PDF Persyaratan
Dokumen resmi Mahkamah Syar'iyah Singkil