Persyaratan Dispensasi Nikah

Mahkamah Syar'iyah Singkil — Informasi Resmi Kelengkapan Dokumen Perkara

Perkawinan Mahkamah Syar'iyah Singkil

Dispensasi Nikah

Permohonan izin menikah bagi calon pengantin yang usianya di bawah 19 tahun.

Dokumen yang Wajib Dilengkapi:

  1. Fotokopi KTP Para Pemohon dan dinazegelen di Kantor POS
  2. Fotokopi Surat Keterangan Berbadan Sehat dari Dokter Pemerintah dan dinazegelen di Kantor POS
  3. Fotokopi Kartu Keluarga Para Pemohon dan dinazegelen di Kantor POS
  4. Fotokopi Kutipan Akta Nikah Para Pemohon dan dinazegelen di Kantor POS
  5. Fotokopi KTP/KIA anak Para Pemohon dan Calon mempelai Pr/Lk dan dinazegelen di Kantor POS
  6. Fotokopi Ijazah Terakhir Anak dan dinazegelen di Kantor POS
  7. Fotokopi Slip Gaji atau Surat Keterangan Penghasilan dan dinazegelen di Kantor POS
  8. Asli Surat Penolakan Nikah dari KUA (Model N5)
  9. Surat Permohonan Dispensasi Nikah (Diajukan oleh Orang Tua/Wali)
Download PDF Persyaratan Dokumen resmi Mahkamah Syar'iyah Singkil