Persyaratan Cerai Gugat

Mahkamah Syar'iyah Singkil — Informasi Resmi Kelengkapan Dokumen Perkara

Perkawinan Mahkamah Syar'iyah Singkil

Cerai Gugat

Gugatan perceraian yang diajukan oleh Istri terhadap Suami di Mahkamah Syar'iyah.

Dokumen yang Wajib Dilengkapi:

  1. Surat Rekomendasi perceraian dari Kepala Desa/Keuchik setempat
  2. Surat Gugatan
  3. Fotokopi KTP Penggugat (Istri) dan dinazegelen di Kantor POS
  4. Asli dan Fotokopi Buku Nikah / Kutipan Akta Nikah dan dinazegelen diKantor POS
  5. Asli Surat Izin Atasan (Khusus PNS dan PPPK/TNI/Polri/BUMN)
  6. Surat Keterangan Gaib dari Keuchik (Jika suami tidak diketahui keberadaannya/Ghoib)
Download PDF Persyaratan Dokumen resmi Mahkamah Syar'iyah Singkil